MUI Lebak Banten Resmi
Haramkan Pokemon Go, Kenapa?
Kapanlagi.com - Genderang 'perang' terharap game Pokemon Go
di Indonesia sudah mulai ditabuhkan. Meskipun bukan perang dalam artian
sesungguhnya, tetapi semakin banyak saja pihak yang melarang permainan Pokemon
Go dengan berbagai alasan. Dan kini yang ikut ambil bagian adalah Majelis Ulama
Indonesia (MUI) kabupaten Lebak, Banten.
Tak main-main, MUI Lebak
resmi mengharamkan game berbasis Augmented Reality (AR) itu lewat sebuah fatwa
haram. Fatwa haram itu sendiri berdasarkan Kauliyah Ulama bahwa setiap
permainan yang tidak bermanfaat maka hukumnya haram, seperti dilansir
Merdeka.
"Kami meminta MUI pusat segera melakukan kajian juga dengan
mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon Go. Permainan itu tak ada manfaatnya
dan bisa mengganggu pecandunya melupakan kewajiban salat lima waktu dan
pekerjaan. Ajaran Islam mengharamkan permainan yang memboroskan waktu, apalagi
bisa membuat seseorang dalam bahaya," papa KH Ahmad Hudori, Sekretarius
Umum MUI Lebak.
Hudori melanjutkan bahwa
ajaran Islam sejatinya mengajak seluruh umat melakukan perbuatan kebaikan demi
kemaslahatan umat dan rasionalitas, bukannya berpikir sempit dan sangat
dangkal. Tak heran kalau akhirnya Hudori menghimbau masyarakat untuk tidak
bermain Pokemon Go karena banyak ruginya.
Meskipun MUI pusat belum bersikap tegas soal Pokemon Go atau
mengikuti anjuran fatwa haram dari Sekretaris Umum MUI Lebak, tampaknya game
ini memiliki jalur terjal di Indonesia. Sebelumnya berbagai instansi
pemerintah, TNI dan Polri melarang Pokemon Go dimainkan di tempat kerja atau
lingkungan pemerintah dan obyek vital nasional.
Jadi gimana, kamu yang kini tengah gandrung main Pokemon Go apa
masih tetap memilih menaikkan level dan belum nyerah mencari Mewtwo?